Nyungsep ke Selokan Saat Beraksi, Begal di Jember Ditangkap
Dua pelaku jambret di Jember mengalami nasib sial. Bukan hanya gagal merampas barang milik korban, salah satu dari mereka kini mendekam di penjara.
Salah satu dari dua pelaku berhasil ditangkap warga usai beraksi di Jalan Mayang-Kalisat, tepatnya di depan Pasar Hewan, Kecamatan Kalisat pada Sabtu, 09 Juli 2022 pagi.
Pelaku berinisial RA 24 tahun, warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso dan ENG. Mereka membuntuti korban, Holifatul 22 tahun, warga Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Jember. Saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak berbelanja ke pasar.
Setibanya di depan Pasar Hewan Kalisat, tersangka mepet korban dan berusaha merampas tas yang diselempangkan di tubuh korban. Namun, upaya tersangka merampas tas berisi uang Rp400 ribu itu gagal. Tersangka malah terseret kemudian terjatuh ke selokan.
Begitu pula dengan korban. Korban juga terjatuh ke jalan raya saat mempertahankan tas miliknya.
“Korban dipepet, kemudian tas milik korban ditarik oleh tersangka RA,” kata Kasubag Humas Polres Jember, Iptu Brisan Immanulla, Rabu, 13 Juli 2022.
Tidak lama kemudian, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi datang menolong korban. Kedua pelaku yang khawatir tertangkap langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Kedua pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda. Pelaku berinisial RA kabur ke salah satu bukit kecil yang berada di dekat lokasi kejadian. Sementara tersangka ENG kabur ke area persawahan.
Tidak berselang lama kemudian, warga mulai berdatangan. Sebagian menolong korban yang terluka. Sebagian lainnya berusaha mengejar pelaku.
Setelah sempat dikejar warga, pelaku berinisial RA akhirnya berhasil ditangkap. RA ditangkap oleh penjaga alat besar di bukit kecil dekat lokasi kejadian. Sementara tersangka ENG berhasil melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian, anggota Polsek Kalisat tiba di lokasi kejadian. Polisi bersama berusaha mencari keberadaan tersangka ENG, namun kehilangan jejak.
“Dari dua tersangka baru satu yang berhasil ditangkap, berinisial RA. Sedangkan satu tersangka lain masih DPO,” tambah Brisan.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tersangka tidak hanya satu kali melakukan aksi kejahatan. Ia juga melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Sukowono.
Tersangka RA juga diketahui pelaku kejahatan kambuhan. Ia pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka RA residivis kasus curanmor. Dalam kasus penjambretan, ia saat ini juga proses pengembangan di Polsek Sukowono," lanjut Brisan.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi P-6672-AQ, sebuah tas milik korban, dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tersangka saat beraksi membawa senjata tajam berupa celurit. Saat ini masih dikembangkan, termasuk mencari tersangka yang berhasil kabur,” pungkas Brisan.
Advertisement