Nyolong Duit Juragannya, Karyawan Ini Terpaksa Nginep di Tahanan
Pria berinisial SA,30, tahun, terpaksa menginap di penjara Polres Bojonegoro. Ayah satu anak ini, ditangkap setelah terlibat kasus pencurian duit sebesar Rp 130 juta.
Tim dari Polres Bojonegoro kini menangkap SA, berikut barang bukti uang yang dicurinya. Duit yang dicuri tersebut milik juragan, tempat pria asal Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, ini sehari-hari bekerja.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Trianto, duit yang dicuri tersangka pelaku ini milik juragannya yang berada di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen. Tersangka melakukan aksinya sendirian karena sudah mengetahui seluk-beluk rumah majikannya.
”Tersangka masuk rumah dan enujuk kamar korban yang ketika itu kosong,” ujarnya di Polres Bojonegoro Kamis 6 April 2023.
Setelah masuk kamar korban, tersangka pelaku mengambil perhiasan berupa 1 buah gelang emas di almari. Setelahnya membuka pintu almari dan mengambil 1 buah tas kain warna hitam berisi uang tunai.
Pagi harinya, korban berada di dalam kamar sendirian dan menghitung uang sejumlah .130.000.000 juta yang akan digunakan untuk membayar pembelian ayam dari sebuah pabrik. Namun, korban kaget begitu melihat pintu almari terbuka. Lebih kaget lagi, uang yang disimpannya hilang. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Balen.
Dari laporan itu,tim gabungan Polsek Balen dan Polres Bojonegoro melakukan penyidikan. Dari penyidikan itu, kemungkinan pelakunya sekitar rumah rumah pelapor. Tersangka berhasil ditangkap.”Kita tak butuh lama menangkap,” ujar Kapolres Roqib.
Sementara itu dari keterangan tersangka SA mengaku, uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”Ya, untuk tambahan biaya hidup,” ujar ayah satu anak ini singkat.
Ditanya Kapolres Bojonegoro, apakah untuk bayar hutang atau kebutuhan lain, tersangka menjawab singkat.”Tidak, ini untuk kebutuhan,” imbuh tersangka yang mengaku selama ini masih numpang di rumah mertuanya ini.
Advertisement