Nyolong 7 Kg Emas Batangan di Pasar Atum Dijual ke Wadung Asri
Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 kilogram. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ. Pria 38 tahun ini warga Banda Aceh. Karyawan PT IGS ini tinggal di sebuah mess di Surabaya. Satu pelaku lainnya SB, warga Kediri. Pria 34 tahun ini kos di Sidoarjo.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Keesokan harinya, giliran tersangka SB diciduk di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo. SB sehari-hari jualan emas di pasar tersebut.
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, pelapor PS menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan. Kejadian tersebut berlangsung pada 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB,
"Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL," jelasnya saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim, Jumat 8 Oktober 2021.
Emas seberat 7 kilo tersebut diambil oleh tersangka DJ dari PL. DJ yang gelap mata nekat membawa kabur emas tersebut. Sehingga PT IGS mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
"Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga Rp8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten," lanjutnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta.
Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Advertisement