Vanessa Angel Nyoblos di Rutan Medaeng dengan Malu-malu
Artis Vanessa Angel yang tengah terjerat kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, menggunakan hak pilih Pemilu 2019 ini di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, Rutan Medaeng, ini mendapat pengawalan ketat saat berjalan dari blok tahanan wanita.
Tiba di TPS 31 sejak pukul 08.56 WIB, Rabu, 17 April 2019, Vanessa harus menunggu giliran terlebih dahulu. Sembari itu, Vanessa nampak hangat berbincang dengan sejumlah warga binaan lain.
Vanessa yang datang mengenakan kaus atau baju tahanan berwarna biru ini, menutup rapat wajah serta kepalanya dengan topi dan masker, yang berwarna senada.
"Ini kemana, sebelah sana ya?," tanya Vanessa, saat namanya dipanggil dan menerima satu lembar surat suara dari Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan catatan PPS, Vanessa terdaftar dalam nomor 21, di DPTb TPS 31 Rutan Medaeng. Ia terdaftar atas pemilih bernama, Vanesza Adzania.
Usai mencoblos dan mencelupkan jarinya di tinta, Vanessa langsung kembali ke blok tahanan wanita Rutan Medaeng, dengan kawalan petugas. Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya.
Karutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan Vanessa memang hanya memiliki hak pilih dalam Pemilihan Presiden saja. Hal itu lantaran artis ftv tersebut berKTP Jakarta.
"Hanya Pilpres saja, karena KTPnya (Vanessa) kan Jakarta, jadi tidak bisa memilih DPR dan DPD," kata Teguh, saat ditemui awak media.
Vanessa kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Ia disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (frd)
Advertisement