Menyaru Sebagai Pembeli Motor, Residivis Kediri Dibekuk Polisi
Suyanto alias becak 42 tahun ditangkap Unit Reskrim Polres Kediri. Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu diperiksa atas dugaan penipuan sedikitnya lima kali. Modusnya, tersangka menyaru sebagai pembeli sepeda motor. Motor pun dibawa kabur saat dicoba oleh tersangka.
Dari catatan petugas, pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada 25 Desember 2019 di Dusun Suko Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Semula tersangka berangkat naik sepeda angin bermaksud untuk mencari sasaran. Setibanya di lokasi tersangka mendatangi sebuah bengkel yang ada di sana.
Kepada pemilik bengkel, Suyanto mencari informasi tentang sepeda motor yang hendak dijual. Termakan tipu daya pelaku, pemilik bengkel menyuruh karyawannya untuk mengambil Honda Grand warna hitam tahun 1996.
Beralasan mencoba motor, pelaku membawa kabur motor korban. Sadar jika kena tipu, korban RI berusia 47 tahun akhirnya melapor ke polisi.
Sementara pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil tindak kejahatanya tersebut di areal persawahan di Desa Bogem Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
"Beberapa kali kami menerima kasus laporan penipuan penggelapan. Jadi ada lima laporan masuk ke kami dengan modus yang hampir sama, " kata Kapolres Kediri AkBP Lukman Cahyono.
Dari sejumlah aksi yang telah dilakukan, tersangka kemudian menggadaikan motor milik para korbanya dengan harga Rp500 - Rp 1.000.000 juta. Belakangan diketahui jika Suyanto berstatus residivis dalam kasus yang sama.
Ia pernih disidik Polres Kediri terkait kasus penipuan dan penggelapan, tahun 2009. Uang hasil gadai seped motor ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk bayar hutang dan bersenang-senang.
Advertisement