Nyaru Jadi Dukun, Pasutri Asal Sidoarjo Tipu Korban Belasan Juta
Sial benar SA, 25 tahun, niat ingin mencari jodoh, wanita asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, ini malah menjadi korban penipuan W, 40 tahun, yang mengaku sebagai dukun yang dapat membuka aura negatif korban.
W, perempuan asal Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu suami sirinya berinisial FHS, 28 tahun. Berdasarkan laporan polisi pasangan suami istri (Pasutri) ini menipu korban hingga meraup keuntungan sebesar Rp17,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam P menjelaskan, aksi penipuan itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku FHS di aplikasi Tantan pada 14 Maret 2022 lalu.
"Pelaku (FHS) berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan, kemudian mengaku bernama A kerja sebagai anggota TNI dinas di Kodam V/Brawijaya," kata Gondam kepada wartawan, Rabu, 13 April 2022.
Perkenalan korban dan pelaku berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Saat itu, pelaku FHS mengaku sedang berjaga di rumah atasannya. Hingga 21 Maret 2022, korban dihubungi oleh seseorang berinisial M yang mengaku sebagai ibu FHS.
"W mengaku sebagai istri atasan A (pelaku FHS), kemudian menghubungi korban dan akan menjodohkan korban dengan A," tegas Gondam.
Komunikasi pelaku W yang mengaku sebagai istri atasannya pun terus berlanjut. Hingga pelaku W meminta foto korban. "W meminta foto korban dan mengatakan kepada korban jika aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif," ungkap Gondam.
Alih-alih membantu, W meminta korban melakukan Aqiqoh seekor kambing untuk membuka aura negatif itu. Korban pun menuruti permintaan tersangka W, hingga akhirnya mentransfer sejumlah uang.
Tak sampai disitu, W kembali menghubungi korban dengan alasan aqiqoh satu kambing yang sudah dilakukan masih kurang. Menurut W yang saat itu berperan sebagai bunda M, meminta korban harus mengaqiqoh seluruh keluarganya. Korban pun diminta transfer kembali.
"W alias SW menipu bisa membuka aura pada wajah korban sehingga A akan jatuh cinta kepada korban dengan meminta tranfer uang sebesar Rp 17,5 juta," kata mantan Kanit Tipiddek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka W diketahui pernah menjalani hukuman kasus yang sama di wilayah hukum Polresta Sidoarjo pada tahun 2010. "Pelaku W residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang serupa di wilayah Sidoarjo pada tahun 2010," pungkasnya.
Advertisement