Residivis Jebolan Lapas Madiun Ditangkap BNN Kediri
Nyambi jualan sabu-sabu, seorang pria sebagai penjaga portal penambang pasir di wilayah Blitar, Jawa Timur ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri.
Pria berinisial KH, 43 tahun, warga Jalan Dandang Gedis Desa Doko Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap di rumahnya pada 11 Maret 2020 lalu.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba antar kota. Ini hasil penyelidikan seksi pemberantasan yang bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan kebenarannya, anggota bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya, Selasa, 17 Maret 2020.
Lanjut Lilik, dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,66 gram yang dimasukan ke dalam klip plastik.
"Barang bukti lain yang kita sita uang tunai Rp13 juta, 1 buah timbangan shabu, dua buah HP, dua kartu ATM, dan 2 bendel plastik klip kecil," kata Lilik.
Dari informasi, pelaku mengedarkan sabu mulai dari anak-anak, pelajar, ibu rumah tangga, pekerja, dan lainnya. Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Bahkan dia juga pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun dengan kasus yang sama.
"Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar," katanya.