Nyambi Jualan Sabu, Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ditangkap
Seorang perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan berinisial DP, usia 42 tahun ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota karena ditemukan menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap oleh polisi di sekitar Rumah Sakit Ibu Anak Reva Husada, Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis 6 Januari 2022, lalu.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa barang jenis sabu seberat 0,79 gram, satu buah pipet kaca, satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastik lalu empat buah potongan sedotan plastik," ujar Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Minggu 23 Januari 2022.
Danang mengatakan bahwa tersangka selain mengonsumsi juga menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pelaku ujar Danang sudah tiga bulan menjalani aksinya tersebut.
"Kalau berapa yang sudah berhasil dijual kami masih mendalami. Untuk konsumennya rata-rata adalah karyawan swasta. Dia sudah tiga bulan menjalani aksi tersebut," katanya.
Satreskoba Polresta Malang Kota ujar Danang juga masih melakukan pendalaman terkait dari mana tersangka mendapatkan barang illegal tersebut. "Terkait itu kami masih mendalami yang bersangkutan mendapatkan barang (sabu-sabu) dari siapa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Nuraji mengatakan bahwa yang bersangkutan memang benar merupakan salah satu perangkat desa di daerah tersebut.
"Iya benar Perangkat Desa Kedungbanteng. Tapi kronologi saya tidak tahu persis. Kami sekarang membuat laporan untuk diteruskan ke Inspektorat dan Bupati Malang terkait penangkapan itu," katanya.