Nyambi Jambret, Penjual Daging Ayam di Probolinggo Dibekuk
Seorang penjual ayam potong menjadi tersangka penjambretan di Probolinggo. Tersangka mengaku mencuri karena terlilit kebutuhan ekonomi.
Tersangka adalah Pendik bin Musri, 34 tahun, warga Kedopok, Kota Probolinggo. Dia menjambret seorang pengendara motor pada Sabtu, 1 Februari 2025.
"Motifnya ekonomi atau untuk keperluan hidup sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.
Berdasar keterangan polisi, pelaku menjambret di Jalan Pahlawan atau depan SMKN 3 Kota Probolinggo. Pelaku tiba-tiba muncul dengan mengeluarkan pisau yang ditodongkan ke arah korban, Suhartiwik.
Korban yang merupakan seorang lansia itu pasrah ketika tasnya ditarik dan dibawa kabur oleh pelaku. Di dalam tas itu terdapat HP OPPO A15, STNK, dan uang tunai Rp100 ribu.
Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Djuanda hingga Jalan Gubernur Suryo. Namun, pengejaran terhenti karena korban kehilangan jejak di kawasan Perumahan Asabri.
Korban kemudian melaporkan kasus pejambretan itu ke Polres Probolinggo Kota. Akhirnya, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di kawasan pemakaman umum, Jalan Abdul Hamid, Kota Probolinggo pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya agar tak dikenali," ujar Zainal.
Satreskrim masih mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Advertisement