Nyambi jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Gresik Diciduk
Seorang tukang parkir di Gresik memiliki pekerjaan sampingan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pria tersebut pun saat ini telah mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP, Giadi Nugraha mengatakan, pelaku tersebut berinisial SMD, 47 tahun. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, di Desa Laban, Gresik.
Penangkapan itu, kata Giadi, berawal ketika pihaknya menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Jalan Lakasantri. Para pelaku tersebut berinisial, FG dan GBS.
“Awalnya petugas menangkap dua orang tersangka yang berinisial FG dan GBS, yang diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di depan rumahnya,” kata Giadi, ketika dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Ketika dimintai keterangan, kedua tersangka mengaku ada pengedar lain yang masih berkeliaran. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran. “Berdasarkan Interogasi terhadap kedua orang tersangka, akhirnya berhasil tertangkap seorang tersangka lain yang berinisial SMD, bahwa tersangka juga sebagai pengedar,” jelasnya.
Hasil dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga klip plastik kecil yang masing-masing berisi sabu seberat 0,12 gram; 0,08 gram; serta 1,95 gram, selain itu ada juga satu handphone pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement