Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan Hias di Sidarjo Ditangkap
Kepolsian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang berasal dari Sidoarjo. Mereka mengaku baru menjual beberapa barang saja, dan mendapat uang Rp500.000.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu tersebut adalah, RF, 47 tahun; dan RH, 42 tahun. Keduanya tinggal di wilayah Sidoarjo.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai kedua tersangka. Kemudian, pengintaian pun dilakukan disalah rumah pelaku.“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” kata Daniel, Rabu, 23 November 2022.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 24 poket plastik yang berisi sabu dengan berat total 13,59 gram, serta dua handphone milik pelaku. “Dirasa terbukti, petugas memborgol kedua tangan terduga, lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan panggilan Papi. Dengan demikian, proses pengejaran pun kembali dilakukan.
Kedua tersangka mengaku, pekerjaanya sebagai penjual ikan hias tidak bisa mencukupi kebutuhan dalam sehari-hari. Oleh karena itu mereka menerima tawaran sebagai pengedar sabu. “Sabu tersebut mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama Papi, masih DPO. Keduanya baru mendapatkan upah Rp500.000 untuk berdua,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara