Nyambi Edarkan Sabu, Dua Penjual Cilok di Situbondo Dibekuk Polisi
Dua orang penjual cilok dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sela-sela usahanya berjualan cilok.
Dua penjual cilok dibekuk anggota Satresnakoba Polres, itu berinisial EF, 36 tahun dan HF, 31 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Panarukan Situbondo.
Polisi menangkap EF dan HF di rumahnya masing-masing secara berurutan, Minggu 5 Mei 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pertama menangkap EF, kemudian menyusul HF berdasarkan pengakuan EF.
"Penangkapan EF dan HF di rumah masing-masing, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram, korek api, sedotan, sendok, pipet kaca, alat isap sabu, HP, dan cotton bud," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Senin 6 Mei 2024.
Dua penjual cilok kedapatan mengedarkan sabu, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih proses penyidikan intensif penyidik Satresnarkoba Polres.
"Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Selain membekuk 2 pengedar sabu, tambah Kasatresnarkoba Lutfi, anggota Satresnarkoba Polres menangkap pemuda berinisial A, 24 tahun, pengedar pil koplo. Warga Kecamatan Situbondo ini ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung kopi, Minggu 5 Mei 2024 malam pukul 18.30 WIB.
"Dari penangkapan pemuda berinisial A, anggota Satresnarkoba Polres menyita 439 butir pil koplo siap jual, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan HP. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambahnya.
Advertisement