Nyambi Edarkan Pil Trex, Nelayan di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang nelayan berinisial SUT, 47 tahun ditangkap anggota Satrenarkoba Polres Situbondo. Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini ditangkap karena melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis obat keras berbahaya (okerbaya) pil trex tanpa izin.
Selain menangkap tersangka SUT, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3.861 pil trex, 1 pak plastik klip, handphone, kresek warna hitam, dan uang tunai Rp 250 ribu. Bahkan, sebagian pil trex siap diedarkan tersangka SUT pada pemesannya.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka SUT yang berprofesi nelayan berawal informasi warga pesisir Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dengan maraknya peredaran pil trex. Anggota Satresnarkoba Polres menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka SUT berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu 8 April 2023 sore sekitar pukul 15.45 WIB. Tersangka tidak berkutik, saat anggota Satresnarkoba Polres melakukan penggeledahan rumahnya dan menemukan 3.861 butir pil trex,"kata AKP Ernowo, Senin 10 April 2023.
Tersangka SUT dan barang bukti tiga ribuan pil trex diamankan di Mapolres Situbondo. Menurut mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang, tersangka diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya dan mengungkap jaringan peredaran okerbaya tanpa izin edar ini.
"Tersangka SUT akan kita jerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 98 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,ā€¯ungkap perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.