Nyambi Bikin Ekstasi, Driver Ojol Diciduk Polisi di Sidoarjo
Seorang driver (sopir) ojek online (ojol) asal Dlangu, Mojokerto diciduk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran diduga membuat narkotika jenis ekstasi jaringan Sidoarjo.
Menurut informasi di lapangan, pelaku berinisial SK, 35 tahun, ditangkap di depan sebuah minimarket di Sidoarjo. Sehari-hari, ia bekerja sebagai driver ojol.
Saat ditangkap, polisi menyita 1 botol berisi bubuk warna orange dari tangan pelaku. Diduga bubuk tersebut mengandung zat psikotropika dengan berat kurang lebih 1 kilogram, yang diduga kuat menjadi bahan pembuatan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Adrian Wimbarda, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya tidak memberikan banyak komentar mengenai penangkapan itu. "Masih dalam pengembangan," ucapnya, Minggu, 18 Desember 2022.
Adrian juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penangkapan pelaku pembuat narkotika jenis pil ekstasi tersebut paling lambat minggu depan. "Mohon waktu ya, Minggu depan kita press release," pungkasnya singkat.