Nyamar Jadi Supeltas, DPO Kasus Penyerobotan Tanah Dibekuk
Seorang supeltas (sukarelawan pengatur lalu lintas) di simpang Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, dibekuk tim gabungan kejaksaan. Kamis 23 Februari 2023. Ia adalah Zulkifli Rahman. Pria 24 tahun ini berstatus buronan Kejaksaan tinggi (Kejati) Gorontalo. Ia terlibat kasus penyerobotan tanah.
Penangkapan pria asal Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jawa Timur, Kejati Gorontalo, dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Diketahui Zulkifli berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyerobotan tanah di tempat tinggalnya di Desa Omuto, Biau, Gorontalo Utara. Dia kabur sejak dua tahun silam.
"Yang mana terpidana ini wajib menjalani hukuman selama dua bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata, dalam keterangan rilis yang diterima Ngopibareng.id, Jumat 24 Februari 2023.
Hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 119/ Pid/ 2020/ PT. GTO tertanggal 26 Januari 2021. Zulkifli dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Terpidana kemudian ditetapkan sebagai DPO karena harus dieksekusi untuk menjalani hukuman di lapas.
"Berdasarkan DPO tersebut, dilakukan penyebaran informasi kepada satuan kejaksaan di seluruh Indonesia,” tegas Indra.
Zulkifli kali pertama terdeteksi kabur ke Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan, pada 14 Februari lalu dia terpantau berada di Mojokerto. ”Terpidana diketahui bekerja menyeberangkan jalan atau jadi pak ogah di simpang Dusun Kenanten,” beber Indra.
Zulkifli sempat berusaha melawan petugas saat akan dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Zulkifli akhirnya berhasil diringkus setelah dua tahun menjadi buronan.
"Selanjutnya, terhadap terpidana dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Gorontalo untuk menjalani hukumannya,” pungkas Indra.