Nyamar Jadi Petugas WiFi, Maling Kabel Kalianak Barat Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, menangkap seorang pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia di Jalan Kalianak Barat. Pelaku menyamar sebagai petugas saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sering hilangnya sejumlah kabel milik PT Telkom Indonesia.
Pelaku pencurian kabel yang ditangkap tersebut beridentitas, Norholis warga Jalan Tambak Pring Utara. Pria berusia 33 tersebut diamankan saat melancarkan aksinya di Jalan Kalianak Barat.
"Anggota mendapat informasi tersebut sewaktu melakukan pemantauan. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Hari, Selasa, 13 Desember 2022.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku selalu mengenakan rompi petugas dan surat jalan palsu. Kemudian, ia memanjat tiang untuk memutus kabel WiFi tersebut dan membawanya pergi.
"Mengambil kabel dengan cara naik tiang Telkom, memutus kabel 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, kemudian kabel sepanjang 48 meter ditarik dan digulung di atas rumah warga," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku sudah dua kali ini mengambil kabel di kawasan Jalan Kalianak Barat. Tersangka biasa menjual kabel Wifi tersebut ke tengkulak langgananya di Madura.
"Pengakuannya dua kali. Sebelumnya di lokasi yang sama namun beda gang. Yang pertama sudah dijual secara kiloan, setelah berhasil mencuri kabel sepanjang 50 meter," ujarnya.
Hari mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua buah kunci pas, surat jalan palsu, kunci inggris, gunting besi serta kabel sepanjang 48 meter.
Atas tindakanya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Advertisement