Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Situbondo
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HD, 48 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Penangkapan warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.
"Saat bertransaksi dengan seorang anggota Satresnarkoba Polres yang menyamar sebagai pembeli itu, pelaku pengedar sabu berinisial HD ditangkap anggota Satresnarkoba Polres lainnya," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M. Lutfi, Sabtu, 21 Oktober 2023 sore.
Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di pinggir jalan Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Jumat, 20 Oktober 2023 malam sekitar pukul 23.15 WIB. Dari penangkapan pelaku, juga diamankan narkoba jenis sabu seberat 6 gram dalam 13 paket klip plastik siap edar, alat isap sabu, HP, dan sepeda motor.
"Pelaku pengedar sabu dan juga semua barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres, sekaligus untuk pengembangan," jelasnya.
Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial HD ini, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
"Seorang anggota Satresnarkoba Polres yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka. Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kita tangkap," terangnya.
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan Undang-Undang Narkotika itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu. denda paling kecil Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujar Kasatresnarkoba Lutfi.