Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Nginden
Seorang bandar sabu asal Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya, berhasil diamankan aparat kepolisian. Untuk bisa menangkap pelaku, petugas pun menyamar sebagai pembeli.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku tersebut adalah DS, 37 tahun. Dalam keseharianya, pria itu bekerja sebagai kuli bangunan.
Setelah mendapatkan beberapa informasi, kata Daniel, sejumlah petugas diterjunkan ke lapangan. Ia menginstruksikan para anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Daniel mengungkapkan, proses transaksi yang dilakukan petugas sempat beberapa kali terhambat. Namun, pihak kepolisian berhasil membuat janji bertemu di Jalan Nginden Intan Timur.
"Anggota di lapangan yang melakukan under cover buy sempat beberapa kali gagal melakukan transaksi. Sampai akhirnya bisa membuat janji di kawasan Jalan Nginden Intan Timur," kata Daniel, Minggu, 15 Mei 2022.
Saat bertemu, lanjut Daniel, petugas di lapangan langsung melakukan transaksi dengan pelaku. Setelah memastikan jika sabu yang diberikan asli, polisi langsung menangkap tersangka.
"Dengan barang bukti seberat 2,08 gram saat dilakukan transaksi, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kemudian, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik yang disimpan dalam tas cangklong, uang tunai Rp500 ribu, dompet serta 1 buah ATM.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli sabu dari DR, warga Sidoarjo, sejumlah 5 gram dengan harga Rp5 juta. Transaksi tersebut dilakukan dengan cara ranjau di daerah Waru.
"Tersangka membeli sabu dari DR seberat 5 gram dengan harga Rp5 juta yang diakui dari hasil utang. Sebelum diamankan, dirinya sudah menjual sebagian barang bukti lainnya," ujar Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.