Nyamar Jadi Donatur, Residivis Kasus Penipuan Bawa Kabur Mobil
Polisi menangkap seorang residivis kasus penipuan penggelapan mobil berinisial FTL, 55 tahun, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pelaku berpura-pura menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi orang kaya yang akan menjadi donatur yayasan yatim piatu.
Penangkapan FTL berawal dari laporan HS, 62 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, pada awal Juni 2022 lalu. HS dan FTL sebelumnya memang sudah saling kenal.
Pada awal perkenalan, FTL mengaku memiliki banyak uang yang ingin disumbangkan pada yayasan pondok pesantren atau yatim piatu di wilayah Jember dan Banyuwangi.
“Sejak kenal dengan HS, FTL sering datang ke rumah HS di Jember dan bahkan sering menginap di sana,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 27 Desember 2022.
Pada bulan Mei 2022, FTL datang rumah HS dan kembali menginap di sana selama seminggu. Setelah itu dia mengajak HS ke wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dengan mengendarai mobil AVP milik HS. FTL beralasan akan menyerahkan uang sumbangan ke yayasan yatim piatu di wilayah itu.
Di sana, pelaku mengajak HS ke rumah RD yang sebelumnya juga sudah dijanjikan akan diberikan sumbangan. Kebetulan RD bekerja di salah satu yayasan yatim piatu di wilayah Pesanggaran. HS pun dikenalkan dengan RD.
Untuk meyakinkan HS dan RD, FTL meminta RD mengantarkannya ke yayasan yatim piatu tempat RD bekerja. Di sana, FTL kembali meyakinkan pengurus yayasan bahwa dirinya akan menyumbang uang. Dia menyebut uangnya kan diantar oleh temannya pada hari itu.
Setelah meninggalkan yayasan tersebut, FTL mengajak kedua orang itu ke sebuah rumah kosong. Kepada HS dan RD, FTL menyebut rumah itu adalah rumah singgah milik yayasan. Sesampainya di tempat itu, HS dan RD melaksanakan shalat dzuhur. Saat itulah FTL membawa kabur mobil AVP milik HS.
“Saat itu HS sempat meneriaki FTL namun FTL sudah berhasil melarikan diri membawa mobil miliknya,” jelasnya.
Setelah beberapa bulan mendapatkan laporan dari korban, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Tersangka mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Agus menjelaskan, tersangka FTL merupakan residivis dalam kasus ini. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2022 lalu.
“FTL pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada tahun 2020 dalam perkara penipuan dan mendapat vonis dengan vonis penjara 2 tahun,” ujarnya.
Advertisement