Nyamar Jadi Cewek, 3 Perampok Gasak Uang 1,5 Juta
Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap tiga orang pelaku rampok di salah satu hotel di Surabaya. Ketiga pria tersebut menyamar sebagai wanita untuk mengelabui korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah Asep, 24 tahun, Doni, 27 tahun, dan Alfandi, 23 tahun. Semua perampok ini merupakan warga Bandar Lampung.
Untuk memanipulasi identitasnya, kata Sutrisno, ketiga perampok menggunakan nama perempuan. Hal tersebut untuk menipu para korban agar mau menyewa mereka melalui aplikasi MiChat.
“Para pelakunya, Asep alias Tania, Doni alias Natasya, dan Alfandi alias Maudy, alamatnya Bandar Lampung. Ketiganya tidur dari hotel ke hotel,” kata Sutrisno, kepada awakmedia, Senin, 29 Maret 2021.
Aksi ketiganya akhirnya terbongkar, setelah Edi, 32 Tahun, warga Banyuwangi, ditipu oleh ketiganya, Jumat, 19 Maret 2021 lalu. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku perampokan di aplikasi MiChat.
“Korban kontak dengan Tania (Asep), untuk BO (Booking Out). Kemudian janjian di Hotel Cleo, Jalan Walikota Mustajab, Surabaya. Dengan harga yang sudah disepakati 1,5 juta,” jelasnya.
Akan tetapi, ketika Edi sampai di kamar yang dimaksud, pukul 22.30 WIB, dirinya bertemu dengan para tersangka. Karena wajah ketiganya tidak sesuai dengan foto, korban pun tidak jadi BO.
Mengetahui korban sudah berada di kamar, ketiga tersangka tersebut langsung menghajarnya. Tak hanya itu, mereka juga mengambil seluruh barang berharga yang dimiliki Edi.
“Tidak sesuai dengan wajah di foto yang disepakati, korban tidak jadi BO. Ketiga tersangka memukuli korban dan merampas hp, dompet isi surat-surat dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta milik korban,” ucapnya.
Setelah merampas barang korban, ketiga tersangka langsung melakukan check out dan melarikan diri. Sedangkan Edi yang merasa ketakutan, langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan data yang dikumpulkan dari CCTV dan keterangan korban, ketiganya berhasil ditangkap di salah satu hotel yang masih di wilayah hukum Polsek Genteng, Selasa, 23 Maret 2021.
“Tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya. Hasil interogasi ketiga tersangka, sebelum tertangkap, sempat melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polsek Genteng,” kata dia.
Atas tindakanya, ketiga pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
Advertisement