Nyamar Cari Barang Bekas di Pasar Asemrowo, Sembako Ikut Disasar
Seorang perempuan tertangkap tangan mencuri beberapa barang di toko kelontong yang berada di dalam pasar, pada Senin, 30 Agustus 2021, dini hari. Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, perempuan yang mencuri tersebut berinisial Sum usia 39 tahun, warga Jalan Gadukan Baru.
Sum, kata Rizkika, mencuri 25 bungkus mie instan, delapan renten minuman instan, satu sak karung kacang tanah dengan berat 18 kg, serta uang receh sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000.
“Telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Sumiyati, di dalam Pasar Surya di Jalan Asem Raya, Asemrowo Surabaya,” kata Rizkika, Selasa, 31 Agustus 2021.
Rizkika mengatakan, pelaku pada awalnya berpura-pura mencari barang bekas di Pasar Asemrowo. Saat melihat ada kesempatan, Sum langsung menghampiri salah satu toko dan membuka paksa.
“Terlapor berpura-pura mengambil barang bekas, melihat lokasi sepi terlapor membuka paksa pintu kios toko, mematikan lampu, mengambil barang yang ada di toko,” jelasnya.
Sumiati pun memasukan barang curiannya di karung plastik yang sudah dipersiapkanya dari rumah. Namun, saat keluar dari toko tersebur, pelaku berpapasan dengan penjaga pasar yang tengah berpatroli.
Karena merasa ketahuan, Sumiati melarikan diri dan berusaha berlari untuk keluar dari pasar. Akan tetapi, petugas keaman berhasil mengamankanya dan menyerahkanya ke Polsek Asemrowo.
“Pada waktu itu berpapasan dengan penjaga pasar, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh keamanan pasar, kemudian diamankan di Polsek Asemrowo,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan, Pasar Asemrowo memang sering terjadi pencurian. Sedangkan, Sumiati mengaku, sudah pernah melakukan aksi serupa di tiga pasar tradisional lain.
“Terlapor pernah melakukan pencurian yang sama di Pasar Pecindilan, Pegirikan, Pabean namun dilepas karena barang buktinya, nilanya tidak besar,” ungkapnya.
Atas tindakanya tersebut, Sumiati dipersangkakan menggunakan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 atau 7 tahun.