Nyalon Lagi, Syarat Cakades Petahana Lebih Berat
Kepala desa (kades) petahana (incumbent) yang hendak mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo harus menghadapi persyaratan yang lebih berat. Sisi lain, sebagian besar kades petahana diperkirakan bakal meramaikan ajang pesta demokrasi tingkat desa itu tahun 2021 ini.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2021, ada persyaratan tambahan bagi calon kepala desa (cakades) petahana. Syaratnya lumayan banyak seperti, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat rekomendasi inspektorat, hingga rekomendasi camat.
"Kami para kepala desa bisa memahami terbitnya Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021. Justru peraturan ini hendak menegaskan seorang petahana harus teruji dan terbukti," kata Sekretaris DPD Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Jawa Timur, Bukhori Subhan via telepon, Kamis sore, 4 Februari 2021.
Bukhori yang juga Kades Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu menambahkan, saat masih berupa draft, Perbup tersebut sempat dibahas bersama para kades di Probolinggo.
"Saya mewakili DPD Apdesi Jatim juga hadir, apalagi Perbup yang mengatur cakades incumbent nyalon lagi berawal dari studi banding di daerah lain," katanya.
Bukhori mencontohkan, di Bojonegoro Perbup serupa sudah lama diberlakukan bagi cakades petahana saat kembali mengikuti pilkades.
"Saya juga menerima banyak masukan dari para kades di Jawa Timur. Intinya, Apdesi mendukung penerapan good governance di tingkat desa," ujarnya.
Sementara itu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menegaskan, terbitnya Perbup 1/2021 bukan untuk menghambat atau mempersulit cakades incumbent dalam pencalonan pilkades serentak.
"Perbup itu lebih memperbaiki ketertiban dalam administrasi saat menjabat kades sebelumnya," ujar bupati kepada wartawan, Rabu lalu, 3 Februari 2021.
Bisa dikatakan, peraturan itu bermaksud menyaring, apakag calon incumbent sudah menyelesaikan tanggung jawabnya atau belum.
Merujuk Perbup 1/2021, cakades petahana disyaratakan di antaraya, mengantongi surat keterangan dari inspektorat kabupaten. Hal itu untuk memastikan, tidak ada temuan atau catatan yang harus dipertanggungjawabkan cakades petahana.
Kemudian, persyaratan lunas PBB dengan bukti surat keterangan dari Badan Keuangan Kabupaten. Ditambah surat rekomendasi dari camat setempat untuk memastikan apakah calon incumbent itu sudah penuhi kewajibannya saat menjabat kades.
Bukhori mengaku, tidak ada masalah dengan semua persyaratan cakades incumbent. "Insya-Allah, saya akan memenuhi semua syarat itu saat mengikuti Pilkades mendatang," katanya.
Sebagai Sekretaris Umum DPD Apdesi Jatim, Bukhori juga menerima banyak informasi, sebagian kades yang sekarang menjabat, juga akan berlaga kembali pada Pilkades serentak, Mei (gelombang pertama) dan Oktober (gelombang kedua) mendatang.
"Bisa dikatakan sebagian besar kades yang sekarang menjabat, juga yang periode sebelumnya pernah menjabat, akan kembali mengikuti Pilkades," kata pria kelahiran Lumajang itu.