Nyalon Lagi di Pilkada Tuban, Petahana Harus Cuti Sebelum Penetapan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 diharuskan untuk cuti sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait dengan Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024 lalu.
Dalam keterangan SE itu, juga dijelaskan bahwa jika bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada 2024 sedang cuti, maka akan digantikan sementara oleh PJs. Artinya, Pemkab Tuban bakal dipimpin sementara oleh PJs hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi SE Kemendagri kepada Liaison Officer (LO) dan masing-masing bapaslon, yakni Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono dan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid.
“SE Mendagri tersebut sudah tersampaikan ke LO dan masing-masing Bapaslon. Informasinya sudah dalam proses,” kata Zakiyah, Jumat 6 September 2024.
Lebih lanjut, SE Kemendagri tersebut sudah jelas menerangkan bagi Bupati dan Wakil Bupati yang kembali maju di Pilkada tahun 2024 ini harus melakukan cuti di Luar Tanggungan Negara.
Mereka harus mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke kita tujuh hari masa kerja sebelum penetapan paslon. Masa kerja itu sabtu minggu libur, jadi sekitar tanggal 11 atau 12 September,” ungkap Zakiyah.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena cuti, dalam SE Kemendagri menyebut gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi, paling lambat tanggal 3 September 2024.
Ketiga nama tersebut sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Muhammad Arifin mengimbau agar bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2024 mematuhi peraturan yang ada.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye. Kemudian Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 di Pasal 3 yang menyebut harus cuti paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan Paslon pada 22 September 2024.
Lebih lanjut, Arifin menerangkan bahwa aturan itu dipertegas lagi dengan SE terbaru Kemendagri yang mengharuskan cuti paling lambat 7 hari kerja di luar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon.
Untuk itu, lanjut Arifin, bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada. Baik itu Undang-undang, PKPU, Peraturan menteri maupun SE yang terkait hal tersebut.
"Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada," pungkasnya.