Nyalon Bupati Jember, Gus Fawait Ternyata Tetap dilantik Sebagai Anggota DPRD Jatim
Seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi kantor Bawaslu dan KPU Jember, Senin, 02 September 2024. Ia mempertanyakan keabsahan pemunduran diri Gus Fawait saat mendaftar calon bupati Jember, pada 31 Agustus 2024.
Menurut Farid, berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2026 Pasal 10 ayat (2), Gus Fawait semestinya memundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan DPRD Jatim. Namun, kenyataannya ia mendaftar ke KPU Jember pada tanggal 28 Agustus 2024.
Bahkan, pada tanggal 31 Agustus 2024, nama Muhammad Fawait (Gus Fawait) tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029. Nama Muhammad Fawait juga disebut dalam prosesi pengambilan sumpah anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029.
Atas temuan itu, Farid mendatangi Bawaslu dan KPU Jember. Intinya mempertanyakan alasan KPU Jember meloloskan pendaftaran Gus Fawait. Pihak Bawaslu Jember kemudian berkilah bahwa Gus Fawait telah melampirkan surat pemunduran diri saat mendaftar ke KPU Jember. Hanya saja Bawaslu Jember tidak bisa membuktikan dokumen tersebut.
Farid mengajak para penyelenggara pemilu di Jember menaati hukum yang berlaku. Sebab, pelanggaran terhadap hukum yang ada berpotensi mengganggu keamanan Kabupaten Jember.
“Saya tidak menyebut nama ya, tetapi calon Bupati Jember tang mendaftar ke KPU Jember namanya tercantum dalam SK Mendagri tentang anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Semestinya, Gus Fawait jika memang memantapkan niat untuk mengikuti Pilkada Jember, maka harus mundur terlebih dahulu dari anggota DPRD Jatim maupun calon anggota DPRD Jatim terpilih. Pemunduran itu sudah harus ditetapkan oleh Mendagri, sehingga nama Muhammad Fawait tidak muncul dalam SK Mendagri.
Semestinya, Gus Fawait saat mendaftar ke KPU Jember sudah bukan lagi anggota DPRD Jatim maupun calon anggota DPRD Jatim terpilih. Gus Fawait harus berangkat dari atas nama pribadi yang didukung oleh berbagai partai politik.
Menurut Farid, dalam kasus tersebut semestinya KPU Jember mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi pendaftaran Gus Fawait. Jika tetap dilanjutkan, selain melanggar administrasi juga berpotensi melanggar pidana pemilu. “Mendaftar pencalonan Kepala desa saja harus mundur apalagi ini pemilihan bupati. Hukum itu adalah sebuah kepastian,” pungkasnya.
Sementara Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiin Riza Kurnia mengatakan kedatangan Farid ke Bawaslu Jember belum melayangkan pelaporan. Sebab, ia tidak membawa persyaratan formil dan materil. Farid mendatangi Bawaslu Jember hanya sekadar berkoordinasi atas temuan awal tentang pencalonan Gus Fawait.
Berdasarkan pengawasan, Bawaslu Jember memastikan Gus Fawait telah melampirkan surat pernyataan pemunduran diri saat mendaftar ke KPU Jember. Kendati demikian, surat pernyataan tersebut tidak dilengkapi dengan lampiran surat keputusan dari DPRD Jatim maupun Mendagri.
Sebab, lanjut Wiwin berdasarkan PKPU, para calon yang mendaftarkan ke KPU Jember masih memiliki kesempatan memperbaiki dokumen. Berdasarkan jadwal dari KPU Jember, seluruh dokumen sudah harus lengkap pada tanggal 7 September 2024.
Saat disinggung berkaitan dengan keseriusan Gus Fawait memundurkan diri, Bawaslu Jember masih perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Jatim. Sebab, kewenangan mengawasi proses pelantikan DPRD Jatim adalah Bawaslu Jatim. “Bawaslu Jember melakukan pengawasan sejak pendaftaran. Secara dokumen melampirkan surat pemunduran dirinya. Kemudian kami perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi, hadir atau tidak saat pelantikan,” pungkasnya.