Nyaleg DPR RI, Wabup Bondowoso Irwan Ajukan Pengunduran Diri
Irwan Bachtiar Rahmat mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Jawa Timur. Pengunduran dari kursi nomor dua Pemkab Bondowoso, ini karena Irwan maju sebagai calon legislatif (caleg) PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim III untuk DPR RI pada Pemilu 2024.
Pengajuan pengunduran diri Wabup Irwan dari jabatannya tertuang dalam surat nomor 100/218/430.4.1/2913 tanggal 29 Mei 2023. Surat pengajuan pengunduran diri ini sudah diajukan ke DPRD Bondowoso dan Mendagri RI melalui Gubernur Jawa Timur.
"DPRD Bondowoso sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengajuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, karena maju sebagai caleg PDIP Dapil Jatim III DPR RI," kata Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Kamis 8 Juni 2023.
Dhafir menjelaskan, salah satu persyaratan pejabat negara maju menjadi caleg DPR RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pemilu adalah tidak sedang menjabat. Karena itu, pejabat negara harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Surat pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dari jabatannya tadi diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso," jelas politisi senior PKB yang sudah empat periode Ketua DPRD Bondowoso ini.
Meski pengunduran diri sudah diumumkan dan diusulkan ke Mendagri melalu Gubernur Jatim, lanjut Dhafir, tidak serta Wabup Irwan langsung berhenti dari jabatannya. Saat ini, Wabup Irwan masih melaksanakan tugasnya sebelum turun SK pemberhentian dari Mendagri.
"Jadi, setelah surat pengajuan pengunduran diri diumumkan, bukan berarti Wabup Irwan kangsung keluar dari pendapa atau wisma wabup. Tidak begitu. Beliau tetap melaksanakan tugasnya dan hak-haknya tetap dapat sebelum ada SK pemberhentian dari Mendagri," terangnya.
Lantas Dhafir menyamakan dengan dirinya di- PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Ketua DPRD Bondowoso pada 2018. Saat itu, Dhafir harus mengajukan pengunduran diri dari anggota DPRD, karena maju sebagai calon bupati (cabup) Bondowoso di Pilkada Serentak 2018.
"Saya diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di- PAW, tapi tetap melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Bondowoso. Tapi, begitu SK pemberhentian jabatan dari Gubernur Jatim keluar, saya resmi tidak menjabat lagi," ujarnya.
Dhafir mengungkapkan, surat pengajuan pengunduran diri Wabup Irwan dari jabatannya sudah masuk saat mendaftar sebagai caleg DPR RI di KPU beberapa waktu lalu. "Karena, hak itu salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg pada Pemilu 2024," ungkap Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Advertisement