Nyaleg di Pemilu 2024, 8 Anggota BPD Ponorogo Diberhentikan
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, menyebut lembaganya telah memberhentikan delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka terdaftar sebagai calon legislatif di Pileg 2024.
Delapan anggota BPD Ponorogo diberhentikan menggunakan SK dari DPMD dan telah ditandatangani Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Delapan orang tersebut sebelumnya juga sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota BPD.
Mereka berasal dari tujuh desa di Ponorogo, antara lain Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung, dan Desa Muneng Kecamatan Balong, dikutip dari Antara.
Sebagai gantinya, pihaknya akan melakukan rekrutmen serentak dengan desa-desa lain untuk masa tugas BPD 2023-2028. Pemberhentian delapan anggota BPD di Ponorogo telah sesuai dengan aturan.
Advertisement