Nyabu, Seorang Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi Jember
Dalam waktu dua pekan, Satreskoba Polres Jember menangkap 11 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Salah satu di antara mereka seorang perangkat desa di Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, Polres Jember menerima 10 laporan. Setelah ditindaklanjuti dua laporan polisi di antaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso, karena TKP-nya berada di Bondowoso.
Dua laporan yang kini ditangani Satreskoba Polres Bondowoso, salah satu tersangka merupakan perangkat desa. Hanya saja Nurhidayat enggan menyebut identitas dan nama desa tempat bersangkutan menjabat.
Nurhidayat juga tidak menyebut secara rinci waktu dan kronologi penangkapan oknum kades itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, oknum kades di Bondowoso itu merupakan pengguna aktif, sebagaimana pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kendati demikian penyidikan tersebut masih bisa berkembang. Bisa saja oknum kades tersebut selain pemakai juga mengedarkan sabu.
"Sementara oknum perangkat desa merupakan pemakai. Bisa saja penyidikannya terus berkembang. Silakan rekan-rekan konfirmasi langsung ke Polres Bondowoso," kata Nurhidayat, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sementara itu, delapan laporan polisi yang ditangani Satreskoba Polres Jember terdiri atas sembilan orang tersangka. Mereka terdiri atas tiga jaringan yang berbeda dan ditangkap pada waktu berbeda.
Meskipun mereka memlik jaringan yang berbeda, namun asal sabu yang diedarkan dan dikonsumsi berasal dari lokasi yang sama, dari Madura.
Mereka sudah lama berbisnis sabu di Kabupaten Jember dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Bahkan dari 9 tersangka yang ditahan, dua di antaranya residivis dengan kasus serupa.
"Dari mereka ada dua pelaku lama, mereka residivis kasus sabu. Seluru tersangka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, untuk memenuh kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolres Nurhidayat.
Sembilan tersangka yang ditangani Satreskoba Polres Jember ditahan. Ada salah satu di antara mereka yang mengajukan rehabilitasi, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7,59 gram sabu, satu unit timbangan, 9 unit HP, dan uang hasil penjualan Rp 900 ribu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam miminal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Ada satu tersangka yang mengajukan rehabilitasi tetapi tidak memenuhi syarat sehingga tetap ditahan. Mereka terancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
Advertisement