Nyabu di Kos-kosan, Mahasiswa di Jember Digerebek Polisi
Unit Reskrim Polsek Kalisat menggerebek sebuah rumah kos, di Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Senin, 19 Desember 2022 pukul 13.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial KKF, 26 tahun, warga Desa/Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Mereka resah dengan adanya sebuah rumah kos yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Dalam upaya penggerebekan itu, salah satu pemuda langsung melarikan diri. “Saat kami datang, ada seseorang yang melarikan diri. Namun, masih ada satu pemuda lainnya yang berhasil kita amankan berinisial KKF,” kata Istono, Selasa, 20 Desember 2022.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa alat bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat 0,12 gram, sebuah pipet, satu unit HP, sebuah korek, dan sebuah gunting. Saat diinterogasi, KKF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MY, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat.
Saat itu juga, polisi meminta tersangka KKF menunjukkan rumah MY. Dalam waktu yang tidak lama, polisi berhasil menangkap MY di rumahnya, Selasa, 20 Desember 2022 dini hari. “Dari tangan MY kami amankan barang bukti berupa 19 klip berisi sabu. Saat ini masih terus kita kembangkan, dari mana MY mendapatkan sabu tersebut,” lanjut Istono.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yang melakukan pesta sabu bersama tersangka KKF.
Atas perbuatannya, tersangka KKF dijerat pasal dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Kalisat. Kamis masih terus melakukan pengembangan penyidikan,” pungkas Istono.
Advertisement