Nuril Korban Pelecehan Malah Diadili, Hari Ini Divonis Bebas
Mataram: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB hari Rabu (26/7) membebaskan Baiq Nuril Maknun dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram.
"Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Usai mendengar pernyataan ketua majelis hakim, pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan partisipan pendukung Baiq Nuril Maknun sontak mengucap syukur.
Suami Baiq Nuril Maknun, Lalu Isnaini yang selalu setia mendampingi proses hukum istrinya ini juga turut mengucap syukur dan merasa terharu mendengar keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keputusan yang adil bagi istri saya," kata Isnaini.
Hal senada juga disampaikan oleh Baiq Nuril, dalam kesempatan itu, dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan dukungan.
"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung saya, mungkin hanya Allah SWT yang bisa memberikan balasannya," kata Baiq Nuril.
Wanita yang memiliki tiga orang anak ini merasa menjadi korban pelecehan seksual, tapi justru dia yang kemudian diadili bahkan dipenjara.
Baiq Nuril Maknun (36), mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram, menjadi terdakwa karena telah merekam dan menyebarkan percakapan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram (kini mantan), H. M.
Kejadian bermula pada Desember 2014 silam. Saat itu kepala sekolah menelponnya dan menceritakan hubungan seksual sang kepala sekolah dengan seorang selingkuhannya. Sementara Baiq Nuril yang mendengar kepala sekolah menceritakan hubungan badan dengan selingkuhannya, merekam percakapan tersebut.
Percakapan yang bernada mesum tersebut kemudian dibagikan Baiq Nuril pada seorang rekannya, sehingga terkuak perselingkuhan kepala sekolah. Tapi kemudian justru Baiq Nuril kepala sekolah melaporkan Baiq Nuril ke polisi dengan sangkaan dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tapi pasal yang didakwakan itu ditolak oleh majelis hakim, yang akhirnya membebaskan Baiq Nuril dari dakwaan. (ant)
Advertisement