Nunggak Pembayaran Proyek Wastafel, Bupati Jember Didemo Rekanan
Ratusan rekanan proyek pengadaan wastafel Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 22 Februari 2022. Mereka mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto segera membayar para rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya.
Koordinator aksi Iswahyudi mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan buntut kekecewaan rekanan proyek wastafel kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebab dari beberapa kali pertemuan, Hendy hingga saat ini belum bisa membayar pekerjaan proyek wastafel tahun 2020 itu.
Hendy selalu beralasan masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena khawatir tersandung hukum di kemudian hari. “Sampai sekarang, Bupati Jember masih belum berani mencairkan pembayaran proyek wastafel tahun 2020 dengan alasan belum ada payung hukumnya,” kata Iswahyudi, Selasa, 22 Februari 2022.
Iswahyudi merasa heran dengan alasan yang disampaikan Bupati Jember berulang kali itu. Sebab sesuai prosedur BPK baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang sudah selesai dan dibayarkan.
Sejauh ini BPK belum merekomendasikan pembayaran proyek wastafel itu. Meski demikian dalam laporan BPK tercatat ada tanggungan utang Rp31 miliar dalam pengerjaan proyek wastafel tahap awal yang sudah disepakati.
Selain alasan menunggu rekomendasi BPK, Hendy juga tidak berani mencairkan pembayaran proyek wastafel itu, karena proyek itu dilakukan pada masa pemerintahan lama dan perda lama. Padahal ada beberapa pengerjaan proyek yang juga menggunakan perda lama.
Ratusan rekanan proyek wastafel itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPRD Jember yang seakan-akan ikut meminta agar proyek wastafel tahun 2020 itu tidak dibayar. “Saya kurang paham juga dewan juga ikut menghalangi agar proyek wastafel tidak dibayar. Saya tidak tahu apakah ada kepentingan pribadi atau kelompok,” jelas Iswahyudi.
Diketahui, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindio, Putranto Adi Wicaksono, salah satu rekanan proyek pengadaan wastafel tahun 2020 menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto ke Pengadilan Negeri Jember, Senin, 21 Februari 2022.
Penggugat yang merasa dirugikan Rp 2.201.119.200, meminta Pengadilan Negeri Jember memerintahkan Bupati Jember Hendy Siswanto membayar proyek pengadaan wastafel tahun 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2022. Bahkan Putranto Adi Wicaksono juga meminta Pengadilan Negeri Jember melakukan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember.
Posko Pengaduan
Pasca menggelar unjuk rasa rekanan proyek wastafel tidak langsung pulang ke rumah. Mereka mendirikan posko pengaduan di depan Pendapa Bupati Jember. Posko pengaduan itu didirikan untuk membantu rekanan yang belum menyelesaikan administrasi.
"Posko ini kami dirikan untuk menjaring informasi dari rekanan yang belum masuk ke dalam 176 rekanan yang sudah kami laporkan kemarin," lanjut Iswahyudi.
Dari kurang lebih 400 rekanan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok. Ada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya, sudah diperiksa dan sudah menyelesaikan SPJ. Ada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya namun belum menyelesaikan SPJ. Ada juga rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya.
Pendirian posko itu akan berlangsung sampai dua minggu ke depan. Bahkan jika belum mencapai target, pendirian posko akan diperpanjang.
"Izin mendirikan posko pengaduan kami ajukan dua minggu, bahkan bisa ditambah kalau belum mencapai target. Kami juga akan menggelar aksi yang lebih besar pada bulan Maret 2022," pungkas Iswahyudi.