Nunggak Pajak Rp 423 Juta, Puluhan Reklame di Bondowoso Disegel
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi penyegelan terhadap 47 reklame yang terpasang di beberapa titik jalan kota Bondowoso, Selasa 9 November 2021.
Operasi penyegelan dilakukan karena puluhan reklame itu menunggak pajak selama tiga tahun mencapai Rp 423 juta. Penyegelan dengan memasang stiker besar bertuliskan ‘Media Promosi Ini Belum Bayar Pajak’.
Kasubbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso Misnandar mengatakan, ada 47 media reklame terpasang di beberapa titik jalan kota yang menunggak pajak selama tiga tahun.
Bahkan, 47 reklame itu tidak terdata di perizinan Bondowoso. ”Dari 47 reklame nunggak pajak, itu yang kami lakukan penyegelan baru dua reklame yang nilai pajaknya Rp 3 juta dan Rp 3,6 juta per tahun. Operasi penyegelan reklame bandel lainnya, kami lakukan sepekan berikutnya,” kata Misnandar, kepada wartawan, Selasa 9 November 2021.
Bapenda bersama Satpol PP melakukan operasi penyegelan reklame nunggak pajak, menurut dia, pemasang reklame sudah berkali-kali diingatkan untuk membayar kewajiban pajak sejak 2019, tapi tidak pernah menanggapi. Mereka hanya berjanji, namun tak pernah menepati.
”Ini menjadi temuan BPK RI. Karena itu, kami melakukan operasi penyegelan 47 reklame nunggak pajak yang merugikan PAD itu. Kalau rata-rata setiap reklame bayar pajak Rp 3 juta per tahun dikali 47 reklame, lalu dikali tiga tahun, maka pajak reklame yang terbayar Rp 423 juta,” ujarnya.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Bondowoso Samsul Hadi menerangkan, Satpol PP telah menyusun regulasi untuk diundangkan oleh bagian hukum Pemkab Bondowoso dalam mengatasi permasalahan reklame menunggak pajak.
Karena, regulasi itu menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame bandel dan tidak berizin. ”Satpol PP kan masuk Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso. Sehingga, jika ada regulasi, Satpol PP punya kekuatan hukum melakukan penertiban dan penindakan,” terangnya.
Advertisement