Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Terancam Sulit Urus SIM dan Paspor
Pemerintah telah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 hingga dua kali lipat. Ini merupakan opsi terakhir pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah defisit yang mulai membebani keuangan negara.
Keputusan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat tinggi dan memberatkan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun telah diprediksi oleh sejumlah pihak akan membuat banyak masyarakat yang malas membayar dan menunggak.
Mengatasi hal tersebut, kini Presiden Joko Widodo tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan jika saat ini Inpres masih terus digodok oleh berbagai pihak di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Nantinya melalui Inpres, sejumlah sanksi akan diterima masyarakat yang tetap membandel dengan terus menunggak iuran BPJS Kesehatan.
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," kata Fachmi Idris.
Masyarakat yang malas membayar iuran BPJS Kesehatan, lanjut Fachmi Idris, terancam tidak akan bisa mengurus sejumlah pelayanan publik.
Melalui regulasi ini, masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, dan tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tidak bisa mengurus administrasi pertanahan.
"Kita tidak usah melakukan pendekatan hukum atau apa, lebih ke sistem aja jadi nanti master data dari BPJS, diintegrasikan di kepolisian, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat 'Oh ini nggak bisa bu karena di sini Anda belum bayar iuran', nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini," ungkap dia.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
Advertisement