NU Surabaya Dipimpin Kiai yang Memiliki Integritas
oleh: Kiai Muhammad Ma'ruf Khozin
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Suramadu.
SAYA sebenarnya sedang puasa untuk tidak komentar tentang kepengurusan baru PCNU Surabaya. Namun karena sudah tersebar di medsos dan mengarah pada reputasi para kiai, maka saya wajib membela, baik pemberi SK, yakni PBNU, atau pengurus NU yang mendapat mandat saat ini.
Saya tidak terikat beban apapun, karena saya sudah bukan pengurus di periode terdahulu atau di periode baru saat ini. Jadi saya tidak punya kepentingan apapun selain menjaga marwah para kiai.
Saya menjadi pengurus NU Surabaya sejak 2004. Saat itu menjadi anggota LBM, Lembaga Bahtsul Masail (seperti Komisi Fatwa di MUI). Pada 2009 saya "ditonjok" jadi Ketua LBM. Rais Syuriah yang terpilih saat itu adalah KH Dzulhilmi, Imam Besar Masjid Ampel dan Juri Qiraat Nasional.
Ketua Tanfidziyah yang terpilih adalah Gus Saiful Halim, cucu KH Ridwan Abdullah pencipta lambang NU. Gemuruh Takbir dan tangis menghiasi ruangan pemilihan di Asrama Haji Surabaya, karena Gus Saiful terpilih tanpa money politics, sementara lawannya terang-terangan menyebarkan uang. 2009 saat itu para pemilik suara masih kuat ideologi NUnya.
Selama 3 periode kepengurusan, 15 tahun, saya merasakan paling nikmat jadi pengurus NU adalah masa 2009-2014. Sebab saat itu Rais Syuriah dan jajarannya sangat berwibawa, disegani dan layak dijadikan panutan. Sementara Tanfidziyah selalu manut dan menjalankan instruksi organisasi yang diputuskan oleh Syuriah.
Sayangnya hanya berjalan satu periode saja, setelah itu para pemilik suara di tingkat MWC dan Ranting mengalami 'masuk angin'. Karena KH Miftahul Akhyar, saat itu menjabat Rais Syuriah PWNU Jatim tahu sendiri kejadian tersebut, maka Yai Miftah tidak berkenan mengesahkan kepengurusan 2014. Dilakukan lagi pemilihan, hingga akhir 2019, PCNU Surabaya selalu dianggap tidak sah.
Keluarnya SK baru saat ini yang menjadikan KH Dzulhilmi sebagai Rais dan Gus Saiful Chalim AR sebagai Katibnya sudah sah menurut aturan Perkumpulan Organisasi NU, seperti dijelaskan oleh Wasekjen PBNU, Gus Dr Imron Hamid. Silakan baca secara teliti. Sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya Sah
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H.M Imron Rosyadi Hamid menegaskan SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sah dan sesuai peraturan.
"Itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu 29 April 2023.
Menurut dia, persoalan PCNU Kota Surabaya berawal dari Surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Sya’ban 1442/ 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya tanggal 6 Maret 2021.
Selain itu, juga berdasarkan rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur tanggal 10 dan 13 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang Konferensi Cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU Jawa Timur kepada PBNU tersebut ditandatangani K.H. Anwar Manshur (Rois), Drs. K.H. Syafrudin Syarif (Katib), K.H. Marzuki Mustamar (Ketua), dan Prof. Dr. Akh. Muzakki, Mag, PhD.
"Jadi, Keputusan PBNU berkait Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya Tahun 2023-2024 merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Tanggal 21 Ramadhan 1444 H dan bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karteker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan Konferensi Cabang," katanya.
Meskipun Perkum Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang, tetapi dalam Pasal 37 Ayat (1) juga menggariskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh PBNU.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan Konferensi Cabang juga harus berpedoman pada Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan, khususnya Pasal 15 ayat (1) dan 3 bahwa Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU dan PRNU.
Untuk Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.
"Belum terselenggaranya Konferensi Cabang NU Surabaya dikarenakan waktu pelaksanaan konsolidasi yang diberikan kepada Pengurus Karteker belum mencukupi dan mengingat lebih dari 58 persen MWC NU Kota Surabaya SK-nya bermasalah," katanya.
Mengingat PCNU Surabaya merupakan cabang dengan klasifikasi A dan berdasarkan data faktual yang diterima PBNU, hanya 13 dari 31 atau hanya 41 persen jumlah MWC NU yang sah serta banyak sekali SK Kepengurusan Ranting NU yang sudah tidak berlaku lagi, maka ketentuan tentang pelaksanaan konferensi cabang belum bisa memenuhi Perkum Nomor 9 Tahun 2022 tentang permusyawaratan.
"Jadi, terbitnya SK PBNU No. 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah memenuhi konstruksi hukum yang benar dan didasarkan pada keadaan faktual di lapangan," katanya.
Sementara itu, narasumber utama dari pihak PCNU Surabaya yang dianggap tidak sah menegaskan bahwa sejak awal memang sudah terjadi saling lempar perkara dan berbau konspiratif.
Reaksi H Mas Kamil Thobroni, dkk
Sejumlah kiai di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak bersedia menjadi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya masa khidmat 2023—2024.
“Kami hanya mau menjadi pengurus NU berdasarkan amanah dari warga NU melalui ranting dan MWC dalam konferensi cabang, dan itu sudah terjadi dua tahun lalu. Itulah yang konstitusional,” kata K.H. Mas Mansur Tolchah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu 30 April 2023.
Adapun para kiai yang merasa dicatut namanya dalam SK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Masa Khidmat 2023—2024, di antaranya K.H. Abd. Mukhit Murtadlo, K.H. Mas Mansur Tolchah, K.H. Mas Sulaiman Nur, K.H. Kemas Abdurrahman, H Mas Kamil Thobroni, K.H. M. Ishaq Muslih, dan K.H. Habib Abu Bakar.