Jurnalis Surabaya Dianiaya, NU Jatim Minta Polisi Usut Pelaku
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta polisi tak ragu mengusut dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. PWNU Jatim juga mendukung agar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) RI mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai.
“Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abd Salam Shohib, dalam siaran persnya, Senin 29 Maret 2021.
Tindak kekerasan terhadap wartawan, merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti sekarang ini. PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapanpun.
“Gus Dur telah memperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” tambah pria yang akrab disapa Gus Salam ini.
Untuk itu, PWNU Jatim juga mendukung Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur agar diusut tuntas. Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.
“Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.
Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.
Sebelumnya, Wartawan Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat sedang berupaya mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin tetap mengaiaya dan sempat menyekap Nurhadi.
Advertisement