Novel Baswedan dkk Hadiri Sosialisasi Rekrutmen ASN Polri
Polri mengundang 57 eks pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghadiri sosialisasi rekrutmen atau pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, Senin 6 Desember 2021.
Sosialisasi ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dkk yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Perpol ini ditandangani Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 29 November 2021.
"Hari ini sudah 52 yang hadir dari undangan yang disampaikan kepada 57 eks pegawai KPK," kata Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari video di akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri. Video Doorstop Divisi Humas Polri itu berdurasi 03.31 menit.
52 eks pegawai KPK tak lulus TWK itu diminta hadir di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain sosialisasi, mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi ASN. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri.
"Hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi," ucap Dedi Prasetyo menjelaskan.
Lima Orang Absen
Dedi Prasetyo menyebutkan, lima orang yang tidak hadir tersebut dengan berbagai keterangan, seperti ada yang datang terlambat, izin menikah dan izin mengisi acara di luar kota.
Sementara itu, satu orang dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut meninggal dunia satu orang atas nama Nanang Priyono, pada Sabtu 23 November 2021.
Kemudian, yang tidak hadir atas nama Faisal. Ia sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Lalu Novariza sedang menyelesaikan studi tesis S2, dan yang terakhir atas nama Ita Khoriyah dengan keterangan mempersiapkan pernikahan. Sedangkan Riswin terlambat menghadiri kegiatan.
Mekanisme Pengangkatan
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.
Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.