Novel Baswedan Bersama 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut angkat bicara. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," kata Febri di Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa 11 Mei 2021.
Febri menyebut keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK itu akhirnya terbukti. Dia menilai keputusan itu cenderung dipaksakan meskipun tak ada dasar hukum yang kuat.
"Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Febri, dalam pernyataan secara tertulis yang dibagikan ke Media.