Novel Bamukmin Tidak Berada di Masjid Al Falah Saat Ninoy Dihajar
Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin membantah dirinya berada di Masjid Al Falah saat terjadinya penganiayaan terhadap seorang buzzer, Ninoy Karundeng, pada 30 September 2019.
Hal itu disampaikan pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
"Tidak ada di lokasi, Novel sedang melakukan kegiatan di tempat lain," kata Krist Ibnu Wahyudi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Krist mengatakan saat itu Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sedang ada kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan Masjid Al Falah.
"Ada kegiatan pribadi, jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 30 September di Masjid Al-Falah," ujarnya.
Dijelaskan Krist, Masjid Al Falah adalah tempat yang akrab dengan Novel Bamukmin. Dia mengatakan Novel cukup sering menyambangi masjid tersebut dan mengisi kegiatan ceramah maupun pengajian rutin.
"Jadi Masjid Al Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," tutur Krist.
Sedangkan Novel sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya.
"Sudah cukup ya, sudah ada tim kuasa hukum yang menyampaikan," ujar Novel seraya meninggalkan Gedung Subdit Resmob.
Novel Bamukmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
"Saat kejadian dia ada di situ," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu. Saat itu Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin 30 September, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa 1 Oktober, selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan. (an/ar)
Advertisement