Novanto Mangkir Panggilan KPK, Ini Komentar Jokowi
Alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tanpa seizin Presiden langsung direspon Presiden Joko Widodo.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu 15 November 2017.
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Sementara itu pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penyidik KPK sebenarnya tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.
"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," kata Mahfud.
Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.
"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.
Novanto juga sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK.(wah)