Novanto Kembali Huni Lapas Sukamiskin
Setelah sebulan berada di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Setya Novanto akhirnya kembali ke Lapas Sukamiskin, Minggu, 14 Juli 2019 pukul 20.00 WIB.
"Ya memang betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Selasa, 16 Juli 2019.
Lanjut Tejo, sekembalinya Novanto, Lapas Sukamiskin tetap melakukan pengecekan fisik dan barang Novanto. Bahkan, pihak lapas juga memberikan kesempatan kepada narapidana kasus korupsi e-KTP itu untuk menyampaikan keluhannya selama berada di Rutan Gunung Sindur.
Setelah dua hari kembali menghuni sel di Lapas Sukamiskin, Tejo mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap mantan ketua DPR RI, hasilnya terdapat perubahan perilaku.
"Kegiatannya hanya shalat di masjid, masuk kamar, begitu saja," kata Tejo, di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 16 JUli 2019.
Namun, Novanto juga tak lupa untuk bersosialisasi dengan napi lainnya. Hanya saja, Novanto mengurangi untuk berkelompok. "Ya biasa, cuma dia mengurangi berkelompok," ujar dia.
Tejo menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap napi di Lapas Sukamiskin. "Enggak ada, semua sama, ada reward and punishment, yang melakukan kesalahan ya ditindak," katanya.
Sebelumnya, pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur berkaitan dengan beredarnya foto pria yang diduga dirinya tengah plesiran di Kabupaten Bandung Barat.
Novanto mengelabui petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung. Selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga.
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian Rp5 miliar dititipkan saat penyidikan, USD 100 ribu, Rp1,1 miliar disita dari rekening Novanto, Rp862 juta disita dari rekening Novanto, dan Rp6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin. (wit/ant)
Advertisement