Notulensi Rapat Pengamanan Dibuat Setelah Tragedi Kanjuruhan
Sidang dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Sidang tersebut turut menghadirkan tiga orang polisi terdakwa dengan kasus serupa untun menjadi saksi. Mereka pun memberikan kesaksian secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjadi saksi yang memberikan keterangannya pertama kali. Dia menjelaskan terkait rapat yang digelar jelang pertandingan Arema FC VS Persebaya.
“(Rakor) tanggal 15 (September 2023) Panpel tidak ada, kita tidak mengundang karena rapat internal. Tanggal 28 (September 2023), sesuai daftar Pak Suko (Security Officer) dan Pak Haris (Panpel) hadir,” kata Wahyu.
Dalam rapat tersebut, lanjut Wahyu, membahas terkait proses pengamanan selama pertandingan berlangsung. Sedangkan, perihal senjata gas air mata sama sekali tidak disinggung.
“Tidak ada (pelarangan gas air mata), tidak ada penyampaian dokumen (prosedur darurat), (kondisi stadion) tidak ada, (kebijakan keamanan penonton) tidak ada,” ucapnya.
Kemudian, Wahyu menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Kapolres Malang yang menjabat saat itu, AKBP Ferli Hidayat. Namun, dirinya hanya melaporkan hal tersebut secara lisan.
“Notulen diajukan tanda tangannya ke saya tanggal 3 Oktober 2022 (dua hari setelah kejadian). Laporan sebelumnya (ke Kapolres Malang) secara lisan,” jelasnya.
Jelang pertandingan, kata Wahyu, total ada 2.034 anggota kepolisian yang diterjunkan untuk melakukan penjagaan. Mereka pun disebar untuk bersiaga empat ring di sekitar Stadion Kanjuruhan.
“Pembagian personel dari Polres maupun Brimob jadi 4 ring, ring 1 di dalam stadion, ring 2 luar stadion, ring 3 parkiran, ring 4 di jalur (jalan),” ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, Kapolres Malang ketika itu sempat menyampaikan pesan kepada anggota kepolisian yang berjaga. Namun, dia tetap tidak menjelaskan terkait penggunaan gas air mata.
“Pejabat yang memberikan arahan Pak Kapolres, terkait dilarang menggunakan senjata api, dilarang represif, pengendalian (anggota) bertanggung jawab penuh kepada bawahannya,” ujarnya.
Ketika pertandingan, Wahyu sendiri bersiaga di kawasan ring 1, yakni gawang sebalah utara. Ia bersama 300 personel kepolisian lainya selama pertandingan berada di dalam Stadion Kanjuruhan.
Pertandingan usai, lanjut Wahyu, para pemain dan official Persebaya langsung keluar dari lapangan. Sedangkan, para punggawa Arema FC selang beberapa menit baru mengikuti menuju ke ruang ganti.
“Saat suporter turun, kami masih berada di utara. Kemudian suporter semakin banyak, kami mengarah ke tengah, saya ikut menghalau, sampai saat teman-teman suporter dan penonton kembali tribun,” kata dia.
Wahyu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya penembakan gas air mata yang ada di dalam lapangan. Dia hanya melihat ada asap ketika berada di lobi Stadion Kanjuruhan.
“Saya melihat dan pasti mendengar (gas air mata), itu kan di depan saya. Mohon maaf saya tidak mengetahui (jumlahnya), saya tidak bisa ngomong, tapi pasti ada tembakan,” tutupnya.