Nota Keuangan RPAPBD, Ini Prioritas Pembangunan Kota Pasuruan
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna I di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin, 15 Agustus 2022.
Wawali Adi Wibowo yang berkesempatan untuk membacakan nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2022 menyampaikan, maksud dan tujuan dari disusunnya Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain untuk memberikan gambaran perubahan kebijakan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran.
"Selain itu, Nota Keuangan ini juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah dan pengalokasian anggaran belanja daerah, serta kondisi pembiayaan daerah," ujar Mas Adi.
Menurut Mas Adi, Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan evaluasi terhadap setiap perkembangan kondisi yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Perkembangan kondisi yang mendapat perhatian Pemerintah Kota Pasuruan adalah perkembangan perubahan asumsi yang telah ditetapkan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Angaran 2022.
"Perubahan asumsi yang dijadikan dasar berupa terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD, serta perkembangan ekonomi makro daerah yang sangat rentan berubah karena dipengaruhi oleh kondisi perekonomian makro baik ditingkat Nasional maupun regional Provinsi Jawa Timur," imbuh Mas Adi.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berlalu, kata Mas Adi, juga berpengaruh terhadap arah kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Mas Adi menyebut, pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, alokasi anggaran belanja daerah diprioritaskan pada upaya untuk mengakselerasikan pencapaian visi-misi pemerintah daerah dengan perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Kebijakan belanja daerah juga diarahkan pada upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, penyediaan infrastruktur publik, pemenuhan kebutuhan belanja pegawai dan belanja barang/jasa untuk biaya operasional Perangkat Daerah, serta penyelenggaraan even-even dalam rangka menghidupkan perekonomian masyarakat," kata Wawali Mas Adi.
Terkait dengan besarnya kebutuhan anggaran belanja daerah yang tidak didukung dengan ketersediaan sumber pembiayaan daerah, Wawali menjelaskan akan melakukan evaluasi secara ketat terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah.
"Setiap program, kegiatan dan sub kegiatan harus dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Mas Adi.