Nonton TV di Rumah, Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi Situbondo
AS tidak bisa lagi menghindar dari kejaran polisi. Pria 40 tahun ini diciduk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, saat menonton televisi di rumahnya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuputih, Kamis 6 April 2023 pukul 19.45 WIB.
Dari penangkapan AS, anggota Satresnarkoba Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,89 gram. Rinciannya, lima paket sabu-sabu masing masing berat 2,19 gram dan empat plastik klip masing-masing berat 0,5 gram; 0,27 gram; 0,24 gram; serta 0,13 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti tiga pipet kaca berisi sabu-sabu. Antara lain 1 pipet kaca berisi sabu seberat 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 1,64 gram, dan 1 pipet kaca berisi 1,73 gram.
"Jadi, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan anggota Satreskrim Polres dari penangkapan tersangka AS di rumahnya seberat 8,89 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Ernowo saat dihubungi Ngopibareng.id, Jumat 7 April 2023.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tambah AKP Ernowo, anggota Satresnarkoba Polres Situbondo juga menemukan barang bukti lain dari dalam kamar rumah AS. Di antaranya ialah timbangan elektrik, tujuh pipet kaca, dua sendok sabu dari plastik, delapan korek api modifikasi, empat plastik klip bekas sabu, dua tutup bong dari plastik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
"Dari semua barang bukti yang diamankan tersebut, tersangka AS bukan hanya terduga pengedar sabu, tapi juga pengguna sabu. Kita akan mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari AS guna membongkar jaringan narkobanya," imbuh mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang ini
Atas perbuatannya, AS ditahan dan diperiksa intensif di Mapolres Bondowoso sejak Kamis malam. Penyidik Satresnarkoba Polres bakal menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik masih terus memeriksa lagi AS untuk membongkar jaringan narkobanya," pungkas AKP Ernowo.
Advertisement