Nonton Konten dapat Duit, Kominfo Blokir TikTok Cash
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021.
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum" atau diduga investasi bodong. Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Namun, usai pengumuman pemblokiran situs oleh Kominfo, Ngopibareng.id sudah tidak bisa mengakses situs yang sudah memiliki lebih dari 500.000 anggota itu.
Situs ini menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Admin mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".
Cara dapat Duitnya Gampang
Untuk mendapatkan uang melalui TikTok Cash, pengguna harus menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
Jika tugas atau misi sudah diselesaikan, akan menerima komisi berupa saldo ke akun pengguna. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Tentu saja dengan tugas yang sangat mudah tersebut, banyak yang tergiur untuk terus mengerjakannya karena memang imbalannya terbilang cukup besar. Tapi, jangan buru-buru tergiur keuntungan. Sebab, Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna wajib meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar.
Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Sebelum dapat Uang harus Bayar Paket Keanggotaan
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari. Bagi pendaftar baru wajib menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi, yang mirip dilakukan dengan platform Vtube dan Like App.
Untuk diketahui, Vtube, yang sudah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Manajemen resmi TikTok juga sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak berhubungan dengan situs TikTok Cash. Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya @tiktokofficialindonesia, TikTok menegaskan tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dari pengguna. TikTok pun meminta kepada para penggunanya untuk berhati-hati terhadap tawaran seperti tersebut.