Nonjok Bocah di Tol, Andri Juga Terancam Dipecat dari Kemenpora
Misvanul Andri sudah jatuh ketimpa tangga. Sudah ditahan polisi, terancam dipecat pula dari kantor tempat dia bekerja sekitar 13 tahun ini, yaitu Kemenpora. Tapi itu semua juga berasal dari kecerobohan Andri sendiri.
Rabu pagi 22 Agustus lalu, dia menonjok wajah Rayhan Achmad, 14 tahun hingga hidungnya mengeluarkan darah, di Tol Jagorawi di daerah Cibubur ke arah Jakarta. Pagi itu Andri hendak berangkat ke tempat kerjanya, Kantor Kemenpora di kawasan Senayan, meskipun sebenarnya hari itu libur Idul Adha.
Dalam kesemrawutan kendaraan di tol Jagorawi pagi hari, Andri tidak mampu menahan emosi dengan pengemudi kendaraan lain, yang berujung kepalan tangan Andri mendarat di wajah bocah imut yang lagi duduk bangku SMP, Rayhan Achmad yang sebenarnya bukan pengemudi kendaraan yang membuat Andri turun dari mobilnya, Chevrolet Captiva.
Usai nonjok dan sebentar perang mulut, Andri meneruskan perjalanannya ke kantor. Di Kemenpora, Andri tercatat sebagai tenaga honor lembaga, atau tenaga honorer dengan kontrak yang diperbaharui setiap tahun. Sudah lebih dari 10 tahun bekerja dia belum juga diangkat jadi menjadi ANS.
Andri bertugas di bagian administrasi Bagian Humas, di bawah Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora. Teman-temannya di bagian humas yang pagi itu juga berada di kantor karena ada kegiatan, tidak ada yang merasa aneh terhadap Andri. Andri sendiri juga tidak bercerita kepada teman sekantornya.
Baru sore hari, setelah sebuah video dengan judul “Pria Sipil Arogan Pukul Bocah di Tol’ menjadi viral, barulah Andri gemetar. Beberapa temannya juga akhirnya tahu peristiwa yang dialami Andri.
Hari Kamis 23 Agustus Andri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan apa yang dia lakukan. Malam itu dia diperbolehkan pulang. Tapi ketika hari Jumat 24 Agustus kemarin di kembali ke Polda, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka dan sejak kemarin dia menginap di tahanan. Sebab keluarga Rayhan ternyata juga melaporkan ‘pria sipil arogan’ itu ke Polda.
Kepada Misvanul Andri, penyidik Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun.
Di Kemenpora sendiri, Andri juga terancam dipecat. Kalaupun tidak diberhentikan langsung, kontrak kerjanya dengan Andri bakal tidak diperpanjang. Otomatis dia berhenti kerja. Tetapi beberapa sumber menyebut, Andri pasti akan segera diberhentikan. Para petinggi di lingkungan Kemenpora sudah membahasnya, keputusan sudah di tangan Sekretaris Kemenpora.
Misvanul Andri sudah jatuh masih ketimpa tangga. Tangganya terbuat dari baja pula. (nis)
Advertisement