Nongkrong di Kafe, 23 Pelajar di Situbondo Dijaring Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo menjaring 23 pelajar SMA dan SMP yang keluyuran saat jam pelajaran sekolah. Para pelajar yang masih berseragam sekolah ini terjaring saat nongkrong di sebuah kafe di Kecamatan Situbondo, Senin, 8 Agustus 2022 siang.
"Pelajar SMA dan SMP ini kita bawa ke kantor Satpol PP Situbondo," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Situbondo, Eli Sumantika, Senin 8 Agustus 2022.
Puluhan pelajar terjaring razia Satpol PP tersebut berasal dari SMAN 1 Panji, SMAN 1 Kapongan, SMKN 2, MAN 2, dan SMPN 2 Situbondo.
"Semua pelajar yang terjaring, itu kita data dan diberikan pembinaan serta teguran. Kemudian, kita berikan hukuman edukasi berupa baris berbaris, hormat bendera merah putih, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Eli Sumantika.
Selain merazia pelajar yang nongkrong di kafe saat jam pelajaran sekolah, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe untuk menegur pelajar yang nongkrong minum kopi dan merokok saat jam pelajaran sekolah.
"Setidaknya pemilik kafe atau warung kopi melarang pelajar yang masih berseragam nongkrong di situ saat masih jam sekolah. Razia terhadap pelajar keluyuran saat jam sekolah akan rutin dilakukan Satpol PP Situbondo," tegas Eli Sumantika.
Advertisement