Nonaktif, Tugas Hakim Surabaya Terjaring KPK Dilimpahkan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun secara langsung dinon aktifkan.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, hakim Itong saat ini dinonaktifkan sebagai hakim. Hal tersebut secara otomatis terjadi setelah diterapkan sebagai tersangka.
“Ia (Itong) dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka. Jadi itu otomatis,” kata Ginting, ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.
Dengan demikian, kata Ginting, tugas Itong yang saat ini masih berjalan bakal dilimpahkan kepada hakim lainya. Sedangkan untuk pemilihan pengganti, bakal ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya.
“Harus diganti pakai hakim yang lain, tugas-tugas penanganan perkara akan diambil alih oleh hakim yang lain. (Ditentukan) berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan,” jelasnya.
Ginting mengungkapkan, ditetapkannya Itong sebagai tersangka, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan di PN Surabaya. Kecuali jika seorang hakim sedang sakit, barulah sidang dapat ditunda dan diganti hari. “Perkara gak boleh macet gara-gara itu (kasus Itong), apalagi mau ditunda. Dia kan gak sakit, kalau sakit boleh sidang menunda,” ucapnya.
Perlu diketahui, hakim di PN Surabaya sendiri memiliki jadwal yang cukup padat pada setiap hari kerjanya. Menurut Ginting, bila dirata-rata setiap majelis minimal memiliki tugas untuk menghadiri 30 persidangan di setiap harinya.
“Rata-rata tiap hari kami menyidangkan minimal 30 perkara, setiap majelis rata-ratanya. Real-nya per orang itu berbeda-beda. Tapi rata-ratanya sekitar 30 perkara,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memastikan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara oleh Ketua MA per hari ini, Kamis 20 Januari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto, Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Surat keputusan pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani langsung oleh Ketua MA. Surat tersebut sempat ditunjukkan ke hadapan awak media yang hadir dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kamis 20 Januari 2022 malam tadi.