Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos
Partai Ummat tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu 14 Desember 2022. Keputusan ini diteken setelah penandatanganan berita acara rekapitulasi verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan pada hari yang sama.
Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut terdiri dari sembilan parpol parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan parpol non parlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Sembilan partai politik parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu, delapan partai non parlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda. Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.
Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu 2024.
Alasan Partai Ummat Tidak Lolos
Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten. Padahal, agar Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Keberatan atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari. Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di dua provinsi itu tak sesuai data partai mereka.
Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Advertisement