Nomor Urut Capres Sebaiknya Beda dengan Nomor Urut Parpol
Nomor urut capres-cawapres harus berbeda dengan nomor urut partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI.
"Hal ini untuk menghindari masyarakat tertukar ketika memilih di bilik suara," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto Senin malam.
Menurut dia KPU bisa memilih nomor yang lebih besar dari nomor urut anggota DPD yang maju di setiap daerah.
"Sebaiknya nomor urut capres di atas angka 100 sehingga tidak sama dengan nomor urut parpol maupun calon DPD. Teknis itu KPU bisa mengaturnya," ucap Sunanto.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk capres dan cawapres yang berkontestasi.
Pada Pasal 324 pada UU tersebut hanya disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara.
"Jika KPU ingin konsisten maka nomor urut pasangan capres-cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda," kata Sunanto.
Sunanto berharap jumlah partisipasi warga dalam pemilu serentak mendatang meningkat dibanding pemilu yang lalu.
Ia juga berharap Pemilu bisa berjalan kondusif dan aman. (an/ar)