Nomor Pengaduan PNS Sebar Ujaran Kebencian Viral, BKN Sebut Hoaks
Poster tentang nomor Whatsapp pengaduan bila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang melemparkan ujaran kebencian, viral di media sosial. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut jika poster itu hoaks dan pihaknya tak memiliki pusat pengaduan untuk ujaran kebencian dari PNS.
Poster Ujaran Kebencian PNS
Poster berisi nomor Whatsapp untuk pengaduan atas ujaran kebencian yang dilontarkan PNS, viral di Twitter. Pantauan Ngopibareng.id, unggahan poster itu telah disukai lebih dari 1.699 kali, dan diretweet sebanyak 932 kali.
Di dalamnya, poster meminta agar masyarakat ikut melaporkan jika ada PNS yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi.
Caranya, cukup ambil tangkapan layar dari ujaran kebencian itu, dan dikirim ke nomor Whatsapp yang disebut sebagai Div.IT Menkominfo. Juga ada alamat surat elektronik dengan menggunakan nama BKN, serta akun media sosial BKN baik Twitter dan Facebook.
Bantahan BKN
Namun, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut jika poster itu tidak dikeluarkan oleh lembaganya.
Ia juga menegaskan jika masalah ujaran kebencian bisa langsung dilaporkan ke Polri. "Ini tidak dibuat oleh BKN," katanya dikutip dari kompas.com, Sabtu 16 April 2022.
Sedangkan, jika ujaran tersebut mengandung hoaks maka bisa dilaporkan ke Kominfo. Klarifikasi serupa juga diunggah oleh BKN di laman Twitternya.
Larangan Melontarkan Ujaran Kebencian
Sementara, pemerintah juga mengeluarkan aturan bagi Aparat Sipil Negara dan juga PNS, untuk tidak melemparkan ujaran kebencian.
Aturan itu muncul dalam PP Nomor 4/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP nomor 53/2020 tentang Disiplin PNS, dikutip dari fajar.co.id.