Noktah Merah Anggota Majelis Hakim PN Surabaya, Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak hanya kali ini mengesahkan putusan yang berbau kontroversial, seperti vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas sekaligus anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim yang mengambil putusan bebas yang dikepalai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo tersebut tercatat telah beberapa kali memberi vonis bebas kepada sejumlah terdakwa, yang kemudian dibatalkan lewat proses kasasi yang diajukan JPU ke tingkat Mahkamah Agung.
Hakim Mangapul misalnya, dirinya menjadi hakim anggota yang memutuskan vonis bebas bagi para pelaku melayangnya 135 nyawa dalam tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, Malang, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Putusan bebas yang ditetapkan Hakim Mangapul dan koleganya dalam perkara nomor 12/Pid.B/2023/PN Sby dan 13/Pid.B/2023/PN Sby tersebut lalu dianulir oleh hakim Mahkamah Agung.
Mangapul dan kawan-kawan dianggap oleh hakim MA tidak cermat dalam putusannya yang menyebut bahwa tembakan gas air mata yang dilontarkan oleh anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang tersebut lalu dikabulkan. Kompol Wahyu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagops Polres Malang dihukum 2,5 tahun penjara dan Kompol Wahyu, bekas Kasat Samapta Polres Malang dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik juga tercatat pernah memberikan vonis bebas bagi Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan investasi tanah senilai Rp47 miliar pada 2022 lalu, saat dirinya baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Erintuah beserta anggota majelis hakim lainnya lalu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHPidana atau onslag dan menyatakan kasus bernomor perkara 1213/Pid.B/2021/PN Sby tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya pun kemudian mengajukan novum kasasi kepada Mahkamah Agung dan hakim MA mengabulkannya.
Lily terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan tindak pencucian uang hasil penipuan tersebut. Lily dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.